Senin, 13 Juni 2016

KEGIATAN PENYULUHAN P4GN KODIM 1617/JEMBRANA





 Kegiatan P4GN bertempat  di Aula Makodim 1617/Jbr Jalan Ngurah Rai Kel. Dauhwaru, Kec. Jembrana Kab. Jembrana telah dilaksanakan kegiatan Penyuluhan Pencegahan, Pembrantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) Tahun 2016 Kodim 1617/Jembrana (13/6) Oleh BNN Dinas Kesehatan Kab. Jembrana (Dr. I Putu Suparta),  Penyampaian dari  BNN Kab. Jembrana  (Dr. I Putu Suparta ) tentang Narkoba yang mana pd intinya menjelaskan jenis , golongan Narkotika  dan bahayanya NAFZA (Narkotika, Fsikotropika dan Zat Adiktif lainya) yg disalah gunakan oleh  masyarakat seperti Eroin, Morpin, Ganja , Ekstasi, dan jenis lainya. serta disampaikan ketentuan pidana dan pelanggaran Hukum dalam kasus narkotika ,dan UU no. 35 tahun 2015 ttg Narkotika tercantum pada pasal 112 ayat 1 yang isinya setiap orang tanpa hak menyimpan, menguasai , atau menyediakan dapat dikenakan sangsi Hukuman seumur hidup. Kabag Ops Sat Narkoba Ipda Panji Wirata  mengharapkan dinas terkait khususnya Kodim 1617/Jbr untuk meminimalisir pengunaan Narkoba di masyarakat Khususnya di wil. Kab. Jembrana.
- UU no 3 tahun 1997 tentang pengawasan pengendalian minuman beralkohol, biasanya pemakaian rokok dan alkohol teruma pada remaja pintu masuk penyalahgunaan Napza, pemeriksaan tes Urine dalam rangka penyalahgunaan  narkoba di lingkungan TNI- AD  dan PNS , yang di laks oleh tim BNk (Badan Narkotika Kabupaten,) di  bawah pimpinan Kadis BNK dalam hal ini di wakili oleh Bendahara  (IGD Diatmika ) beserta 3 orang tim dari BNK Kab. Jembrana. Adapun  Pemeriksaan di laks kepada seluruh anggota Militer dan PNS Kodim 1617/Jembrana,    berjumlah 75 orang . dari hasil pemeriksaan urine yang di laks kepada militer maupun PNS semuanya dinyatakan negatif. (IWN)

                                        
 
                                         

                                          

Tidak ada komentar:

Posting Komentar