Kamis, 11 Agustus 2016

KEGIATAN PENYULUHAN HUKUM OLEH TIM DARI KUMDAM IX/UDAYANA KEPADA ANGGOTA DAN KELUARGA PRAJURIT SE GARNIZUN NEGARA

Bertempat di aula Kodim 1617/Jembrana telah dilaksanakan kegiatan penyuluhan hukum pada Kamis pagi (11/8)  terhadap Anggota, PNS, Persit KCK Cab XXXVI Kodim 1617/Jembrana dan Anggota Minvetcad 23/Negara serta Subdenpom IX/3-2 Negara oleh Tim Penyuluh Kumdam IX/Udayana diantaranya Lettu CHK Sony dan Lettu CHK Sugiarto).
Kegiatan penyuluhan Hukum diikuti oleh ± 100 peserta, diantaranya :



a. Dandim 1617/Jembrana (Letkol Inf Sansan Iskandar).
b. Kasdim 1617/Jembrana.
c. Kaminvetcad 23/Negara (Mayor Kav Fatur Rahman).
d. Para Danramil Jajaran Kodim 1617/Jembrana.
e. Para Perwira Staf Kodim 1617/Jembrana.
f. Dansubdenpom IX/3-2 Negara dawakili oleh Serda I Nyoman Putrajaya.
 Adapun materi penyuluhan diantaranya tentang :

a. Narkoba. Dalam hal ini, seluruh anggota pada intinya dihimbau agar menghindari penyalgunaan narkoba terlebih saat ini bahkan negara Indonesia telah dinyatakan sebagai Darurat Narkoba.

b. Asusila. Kasus asusila merupakan Delik Aduan Absolut yang artinya adalah pengaduan dari mereka yang merasa dirugikan akibat dari kasus asusila, dalam hal ini juga disosilaisasikan tentang pasal pasal yang mengatur tentang sanksi hukum apabila prajurit melakukan pelanggaran asusiala seperti diantaranya tindak pencabulan, kesusilaan, asusila serta perzinahan, dan sebagainya.

c. Sanksi Adimistrasi. Adapun sanksi administrasi dapat diterapkan kepada prajurit melalukan pelanggaran apabila telah memiliki Skep Hukuman Disiplin dan Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Pukul 10.13 Wita, kegiatan selesai dengan tertib dan aman dilanjutkan dengan penyerahan sebanyak 10 buku berjudul Sanksi Adimistrasi Bagi Militer Di Lingkungan TNI-AD Yang Melakukan Pelanggaran oleh Tim Penyuluh kepada Peserta.iwn



Tidak ada komentar:

Posting Komentar